Pemerintah Indonesia sedang melakukan modernisasi besar-besaran dalam sistem administrasi perpajakan dengan mengembangkan sistem baru yang disebut Coretax. Sistem terintegrasi dan canggih ini 1 rencananya akan diluncurkan pada awal tahun 2025. Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan di Indonesia1.
Apa itu Coretax?
Coretax adalah aplikasi yang akan menggantikan sistem perpajakan yang ada saat ini. Sistem ini akan mengintegrasikan semua layanan perpajakan, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pengajuan faktur pajak, dalam satu platform1.
Manfaat Coretax
Coretax menawarkan sejumlah manfaat bagi wajib pajak di Indonesia, antara lain:
- Peningkatan efisiensi dan efektivitas: Coretax akan mengotomatiskan banyak proses perpajakan, sehingga mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan2.
- Peningkatan kepatuhan wajib pajak: Coretax akan memudahkan wajib pajak untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sehingga meningkatkan kepatuhan2.
- Peningkatan kualitas layanan: Coretax akan memberikan layanan perpajakan yang lebih cepat, mudah, dan responsif2.
- Peningkatan kemampuan analisis data: Coretax akan mengumpulkan dan menganalisis data perpajakan secara lebih efektif, sehingga membantu pemerintah dalam pengambilan kebijakan2.
Dengan menggabungkan semua manfaat ini, Coretax diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong sistem perpajakan yang lebih adil di Indonesia.
Fitur-fitur Coretax
Coretax akan memiliki berbagai fitur yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola perpajakan mereka. Fitur-fitur ini disajikan dalam tabel di bawah ini:
Fitur | Deskripsi |
|---|---|
e-Filing | Wajib pajak dapat melaporkan SPT mereka secara online melalui Coretax. |
e-Faktur | Coretax akan memfasilitasi administrasi faktur pajak PPN dan pelaporan SPT Masa PPN. |
e-Billing | Wajib pajak dapat membuat kode billing dan melakukan pembayaran pajak secara online. |
Pembaruan data pajak | Wajib pajak dapat memperbarui informasi pajak mereka melalui Coretax. |
Melihat laporan pajak | Wajib pajak dapat melihat riwayat pembayaran dan pelaporan pajak mereka. |
Melakukan pembayaran pajak | Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui berbagai metode pembayaran. |
Melihat status pajak | Wajib pajak dapat memantau status pembayaran dan pelaporan pajak mereka secara real-time. |
Persiapan Menghadapi Coretax
Untuk mempersiapkan peluncuran Coretax, wajib pajak perlu melakukan beberapa hal berikut:
- Memperbarui data pajak: Pastikan data pajak yang terdaftar akurat dan terbaru. Wajib pajak dapat memperbarui data mereka melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP)1.
- Mencoba simulator Coretax: Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan simulator Coretax yang dapat diakses oleh wajib pajak. Simulator ini memungkinkan wajib pajak untuk mempelajari cara kerja sistem dan berlatih melakukan pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pemantauan status pajak1.
- Memahami PMK 81/2024: Wajib pajak perlu memahami Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Core Tax Administration (PMK 81/2024). PMK ini berisi panduan tentang mekanisme pelaporan pajak, prosedur pembayaran, dan sanksi yang berlaku atas ketidakpatuhan1. Beberapa poin penting dalam PMK 81/2024 yang perlu diperhatikan wajib pajak adalah:
- Penandatanganan elektronik dengan sertifikat digital: PMK 81/2024 memperkenalkan penggunaan sertifikat digital untuk penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik1.
- Format pelaporan baru: PMK 81/2024 menetapkan format pelaporan baru yang perlu diikuti oleh wajib pajak1.
- Verifikasi sistem otomatis: Coretax akan melakukan verifikasi otomatis terhadap data yang dilaporkan oleh wajib pajak1.
- Perubahan batas waktu pembayaran PPh: Batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berubah dari tanggal 10 menjadi tanggal 15 bulan berikutnya1. Pastikan untuk mencatat perubahan ini agar terhindar dari sanksi keterlambatan.
- Penandatanganan elektronik dengan sertifikat digital: PMK 81/2024 memperkenalkan penggunaan sertifikat digital untuk penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik1.
Cara Mendaftar Coretax
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar Coretax:
- Buka situs web DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/ untuk membuat akun pengguna2.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanggal lahir, kode keamanan, dan klik tombol login2.
- Setelah login, klik banner “Daftar Simulator Coretax”2.
- Saat jendela muncul, masukkan alamat email dan kode keamanan, lalu klik “Simpan”2.
- Tunggu notifikasi2.
- Jika notifikasi menyatakan pendaftaran berhasil, klik “OK”2.
- Dalam waktu tiga hari setelah mendaftar, Anda akan menerima email berisi username dan password untuk menggunakan Coretax2.
Jenis-jenis Pajak di Indonesia
Sistem perpajakan di Indonesia mengenal berbagai jenis pajak, antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak yang dikenakan atas barang-barang mewah.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.
- Bea Materai: Pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu.
Coretax akan membantu dalam pengelolaan semua jenis pajak ini.
Kesimpulan
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang akan membawa banyak perubahan positif dalam sistem perpajakan di Indonesia. Sistem ini tidak hanya sekadar mengganti sistem lama, tetapi juga merupakan bagian dari agenda transformasi digital yang lebih luas yang sedang dijalankan oleh pemerintah Indonesia. Dengan Coretax, diharapkan proses perpajakan akan menjadi lebih efisien, efektif, dan transparan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia.
Wajib pajak perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi implementasi Coretax dengan memperbarui data pajak, mencoba simulator Coretax, dan memahami peraturan perpajakan terbaru, terutama PMK 81/2024. Dengan memahami dan memanfaatkan Coretax, wajib pajak dapat berkontribusi pada pembangunan Indonesia melalui sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien.
Works cited
1. Menyambut Coretax di 2025, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak …, accessed February 2, 2025, https://www.pajak.go.id/id/artikel/menyambut-coretax-di-2025-ini-yang-perlu-dilakukan-wajib-pajak
2. Simulator Coretax Dirilis, Yuk, Coba Sistem Pajak Baru yang Canggih!, accessed February 2, 2025, https://muc.co.id/id/article/simulator-coretax-dirilis-yuk-coba-sistem-pajak-baru-yang-canggih
Dukung Kreator!
Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, Anda bisa memberikan dukungan melalui Saweria.
Klik di sini untuk Donasi via Saweria (OVO, GoPay, Dana, QRIS, dll)Setiap dukungan Anda sangat berarti. Terima kasih!






